KOMPAS.com – Lion Air Group yang meliputi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) tetap melayani penerbangan domestik selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi penumpang jika hendak terbang selama periode PPKM Darurat.
Persyaratan khusus itu diperlukan untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, serta aturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah tujuan.
Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Berikut ini adalah syarat penerbangan domestik dengan Lion Air Group yang harus dipenuhi calon penumpang mulai Senin (5/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021):
Persyaratan ini berlaku bagi penumpang yang akan terbang dengan Lion Air Group untuk rute Jawa dan Bali.
Rute itu meliputi antarwilayah Pulau Jawa, Pulau Jawa ke Bali, Pulau Bali ke Jawa, pulau selain Bali ke Jawa, pulau Jawa ke pulau selain Bali, pulau selain Jawa ke Bali, dan pulau Bali ke pulau lain selain Jawa.
Penumpang wajib melengkapi syarat berupa:
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi penumpang Lion Air Group rute luar Jawa dan Bali.
1. Kalimantan Barat
Rute ini meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
2. Kalimantan Tengah
Rute ini meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
3. Kalimantan Tengah
Rute ini adalah dari Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021