4. Perhotelan non-penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku
Baca juga: 23 Aturan Saat Naik KRL Solo-Yogyakarta
Sementara itu, sektor kritikal yang dimaksud adalah:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Obyek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi (infrastruktur publik)
12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.