KOMPAS.com – Seluruh penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Sumatera wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama mulai 29 Juli 2021.
Menurut keterangan pers dari situs resmi PT KAI, syarat baru yang berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera tersebut juga masih berlaku bagi penumpang di Pulau Jawa.
Meski diwajibkan, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan.
Kendati demikian, sebelum menaiki KA Jarak Jauh, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...
Adapun, syarat vaksinasi bagi penumpang KA Jarak Jauh tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021.
SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tersebut mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Pengaturan level PPKM mengau pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga: Pengalaman Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Pemeriksaan Berkas Secepat Kilat
Joni melanjutkan, sejauh ini seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di Pulau Jawa maupun Sumatera masih termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.
“Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” ujarnya.
Baca juga: 5 Kendala yang Ditemui Saat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.