Selain menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, calon penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Baca juga: Syarat Naik KA Lokal, Hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Suhu tubuh juga tidak melebihi 37,3 derajat Celsius. Mereka juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Calon penumpang juga harus sering mencuci tangan, serta menjaga jarak antar individu saat berada di stasiun atau sepanjang perjalanan KA.
Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: Daftar Stasiun Penyedia Vaksin Covid-19 untuk Penumpang KA Jarak Jauh
Guna mempermudah jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutup Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.