KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melanjutkan PPKM Darurat Level 1 sampai 4 hingga 9 Agustus 2021 sejak diterapkan pada 3 Juli lalu.
Di Pulau Jawa dan Bali, khususnya Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayah di dalamnya masuk kriteria PPKM Level 4.
Hal ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Itinerary Habiskan 1 Hari di Mal di Jakarta
Dalam aturan tersebut Selain itu, sejumlah toko masih diizinkan untuk dibuka dengan ketentuan bahwa mereka masuk dalam kategori esensial.
Apabila hendak membeli kebutuhan harian, saat ini sebanyak empat mal di Jakarta mewajibkan calon pengunjung untuk membawa dan menunjukkan karti vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, pihak mal juga menggunakan aplikasi tersebut untuk mempermudah mereka dalam menerapkan sistem check-in dan check-out para pengunjung.
Baca juga: Survei: Wisatawan Kurang Taat Protokol Kesehatan Saat di Hotel dan Mal
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum tiga mal di Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa kartu vaksin Covid-19, Jumat (6/8/2021):
Plaza Indonesia berlokasi di Jalan MH Thamrin No. Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan salah satu unggahan dalam akun Instagram @plazaindonesia, mereka mengumumkan bahwa seluruh calon pengunjung harus sudah divaksin minimal satu dosis.
“Efektif tanggal 16 Agustus 2021, semua orang yang masuk Plaza Indonesia termasuk pengunjung, karyawan kami, staf outsourcing, staf toko, dan kontraktor, harus sudah divaksinasi minimal 1 kali dosis,” tulisnya.
Baca juga: Sebelum Pandemi, Mal di Jakarta Ini Jadi Tempat Turis Asing Beli Oleh-oleh
PR & Marcomm Manager Plaza Indonesia Quartantyo Yoga Utomo mengonfirmasi bahwa syarat wajib kartu vaksin tersebut mulai berlaku pada 16 Agustus.
“Syarat ini akan tetap berlaku (jika PPKM diperpanjang usai 9 Agustus 2021) karena sudah jadi keputusan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang harus dijalankan oleh kami,” jelasnya, Jumat.
Untuk informasi lebih lanjut seputar syarat tersebut, dia mengatakan bahwa calon pengunjung dapat langsung memeriksanya di laman Instagram Plaza Indonesia.
Adapun, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus.
Mengutip Kompas.com, Jumat (6/8/2021), Anies menegaskan, setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.