KOMPAS.com – Pemerintah resmi melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 sampai 18 Oktober 2021.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
"Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, diberitakan Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: PPKM sampai 18 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai akan Buka Penerbangan Internasional
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, beberapa daerah berhasil turun ke level 2. Salah satunya adalah aglomerasi Soloraya meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Berikut ini daftar daerah PPKKM Level 2-4 di Jawa Bali menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Cirebon
Kabupaten pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Kuningan
Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang