Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata di Boyolali, Hanya untuk Wisatawan Usia 12 Tahun ke Atas

Kompas.com - 06/10/2021, 12:47 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Saat ini, seluruh tempat wisata di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sudah diizinkan untuk dibuka kembali.

“Sesuai dengan Instruksi Bupati Boyolali yang menyikapi dengan kondisi sekarang sudah di PPKM Level 2, maka obyek wisata dibuka secara bertahap,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Boyolali Supana, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Boyolali PPKM Level 2, Tempat Wisata Sudah Dibuka Lagi

Adapun, beberapa tempat wisata yang sudah bisa dikunjungi oleh wisatawan adalah Umbul Tlatar, Umbul Pengging, Waduk Cengklik Park, dan Kedung Cinta.

Meski wisatawan sudah bisa berkunjung kembali, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi yakni sebagai berikut:

Baca juga: 8 Wisata Andalan saat Berkunjung ke Boyolali

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan bukti vaksin dan scan kode QR.
  • Sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Perhatikan kapasitas kunjungan karena tempat wisata membatasi kapasitas menjadi 25 persen.
  • Wisatawan berusia di bawah 12 tahun belum bisa berlibur.
  • Patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

Terkait syarat PeduliLindungi, Supana mengatakan bahwa wisatawan juga bisa menunjukkan sertifikat vaksin jika ponsel yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut.

Sebelumnya, penerapan aplikasi tersebut di tempat wisata sempat mengalami kendala saat Boyolali melakukan simulasi pembukaan kembali tempat wisata.

Baca juga: Jalan-jalan ke Boyolali, Nikmati Segarnya Es Dawet Durian

“Soal link ke PeduliLindungi, kemarin sedang dibahas di rapat. Yang jelas, sebagian besar (persoalan) masih kurang peralatan untuk scan barcode di HP pengunjung. Belum punya, masih proses persiapan,” ungkap Supana, melansir Kompas.com, Minggu (12/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com