Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantul Terapkan Aturan Ganjil Genap Kendaraan Wisatawan hingga 24 Oktober

Kompas.com - 22/10/2021, 11:54 WIB
Markus Yuwono,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata.

Kebijakan ganjil genap untuk angka terakhir pelat nomor kendaraan ini dilakukan guna mengurangi kepadatan di kawasan wisata.

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil genap diterapkan di Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan pada Jumat (22/10/2021) untuk nomor genap, Sabtu (23/10/2021) untuk nomor ganjil, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor genap.

Sementara untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya yaitu Jumat (22/10/2021) untuk nomor ganjil, Sabtu (23/10/2021) untuk nomor genap, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor ganjil.

Baca juga:

Pemberlakuan ganjil genap ini menyesuaikan tanggal saat itu, misalnya saat hari Jumat pas tanggal ganjil, maka di kawasan Mangunan dan Pantai Parangtritis itu berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil.

"Untuk nomor dibedakan antara kawasan barat dan timur agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. begitu juga sebaliknya," kata Markus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, pemberlakuan ini berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata.

"Nanti akan ada petugas yang mengawasi. Untuk (di) Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari Simpang Tiga Ngangkruk sampai TPR," kata Markus.

Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo Mencoba Aplikasi PeduliLindungi di Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Kamis (16/9/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo Mencoba Aplikasi PeduliLindungi di Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Kamis (16/9/2021)

Untuk diketahui, sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bantul, kawasan wisata boleh dibuka.

Namun pengunjung harus mengikuti beberapa persyaratan di antaranya, kapasitas obyek wisata dibatasi 25 persen, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya.

Sebelumnya dilaporkan, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pengunjung obyek wisata yang buka saat PPKM Level 2 bisa menggunakan kartu vaksin jika kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi akibat sinyal tidak stabil. 

Baca juga:

Ia juga berharap semua lokasi dipasangi QR code Aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika pengunjung kesulitan memindai QR code akibat sinyal yang tidak stabil, mereka bisa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. 

Penggunaan kartu vaksin sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

"Maka nanti salah satu opsinya adalah dengan menunjukkan kartu vaksin. Ini sebagai bentuk kehati-hatian kita agar (PPKM) Level 2 ini tidak jadi momentum bangkitnya kembali penyebaran Covid-19," kata Halim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com