KOMPAS.com - Tes PCR 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan menjadi syarat untuk calon penumpang pesawat udara.
Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).
Adapun, perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2, dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Baca juga:
Berikut syarat untuk pelaku perjalanan udara per 27 Oktober 2021 yang sudah Kompas.com rangkum, Kamis (28/10/2021):
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh, yakni pesawat udara wajib menunjukkan:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh, khususnya pesawat udara, wajib menunjukkan:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh yakni pesawat udara wajib menunjukkan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.