Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam

Kompas.com - 28/10/2021, 13:38 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Perbedaan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021

Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mulai berlaku mulai 19 Oktober 2021 sebelum adanya Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan untuk tes PCR 3x24 jam merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga:

Ia melanjutkan, aturan tersebut juga rencananya akan diterapkan ke moda transportasi lainnya setelah pesawat udara.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com Senin (25/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com