KOMPAS.com – Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun kebijakan diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Penerapan aturan itu berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga:
Ilustrasi mal
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (22/11/2021) ini juga mengatur industri pariwisata yakni sebagai berikut, Selasa (23/11/2021):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.