KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang durasi karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga tujuh hari guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 29 November 2021.
Baca juga: Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
SE tersebut mengatur masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara selain 11 negara berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
Mereka yang bukan berasal dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7x24 jam. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan.
WNA yang berasal dari atau pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
Baca juga:
Sementara itu, WNI dari 11 negara yang disebutkan sebelumnya boleh masuk, tetapi wajib karantina 14x24 jam. Mereka juga wajib tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.
UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adapun ketentuan karantina yang diatur oleh SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Untuk WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dengan biaya ditanggung pemerintah.
- WNI di luar kriteria pada poin 1 dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
- Tempat akomodasi karantina pada poin 2 wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kementerian terkait atau dinas provinsi.
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7x24 jam.
- Apabila hasil tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Jika WNA tidak bisa membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat bertanggung jawab.