Meski pariwisata halal sudah mengalami pertumbuhan sejak digaungkan pada 2010, Lalu mengaku bahwa pihaknya masih dalam proses untuk mencari format pariwisata halal yang ideal.
“Jadi, ikon wisata yang kita jual (selain menjadi tempat liburan dan bulan madu) adalah MICE dan destinasi wisata halal. (Tapi) destinasi wisata halal masih dalam proses untuk (mencari) format bentuk yang idealnya bagaimana,” tutur dia.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Alam di Sekitar Sirkuit Mandalika NTB, Ada Bukit Merese
Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal wisata halal.
Adapun Pergub yang dimaksud adalah Pergub NTB Nomor 51 Tahun 2015 tentang Wisata Halal yang diteken oleh Gubernur NTB pada saat itu, Zainul Majdi, pada 29 Desember 2015.
Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Budaya di Mandalika Lombok Tengah
Dalam Pergub itu, NTB sudah diklaim sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia. Penyusunan Pergub ini dimaksudkan untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan untuk menikmati NTB secara aman dan halal.
Selain itu, wisatawan juga diharap mendapat kemudahan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah yang telah diintegrasikan dalam kegiatan pariwisata.
Baca juga: Desa Wisata Bilebante Lombok, Pemuda Sempat Pesimis Daerahnya Sulit Jadi Desa Wisata
“Wisata halal adalah kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi unsur syariah,” jelas Pergub NTB Nomor 51 Tahun 2015.
Terkait pelayanan yang memenuhi unsur syariah, salah satu contohnya adalah tempat wisata yang menyediakan fasilitas ibadah yang layak, serta menjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.
Selain terbitnya Pergub NTB Nomor 51 Tahun 2015, NTB juga memiliki ikon wisata halal yakni Masjid Hubbul Wathan di kompleks Islamic Center NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.