Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2021, 15:38 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang durasi karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga tujuh hari guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 29 November 2021.

Baca juga: Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember

SE tersebut mengatur masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara selain 11 negara berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Lesotho
  4. Eswatini
  5. Mozambique
  6. Malawi
  7. Zambia
  8. Zimbabwe
  9. Angola
  10. Namibia
  11. Hong Kong

Mereka yang bukan berasal dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7x24 jam. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan. 

WNA yang berasal dari atau pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

Baca juga:

Sementara itu, WNI dari 11 negara yang disebutkan sebelumnya boleh masuk, tetapi wajib karantina 14x24 jam. Mereka juga wajib tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.

Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Adapun ketentuan karantina yang diatur oleh SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dengan biaya ditanggung pemerintah.
  2. WNI di luar kriteria pada poin 1 dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  3. Tempat akomodasi karantina pada poin 2 wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kementerian terkait atau dinas provinsi.
  4. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7x24 jam.
  5. Apabila hasil tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  6. Jika WNA tidak bisa membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat bertanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com