KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang durasi karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga tujuh hari guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 29 November 2021.
Baca juga: Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
SE tersebut mengatur masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara selain 11 negara berikut:
Mereka yang bukan berasal dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7x24 jam. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan.
WNA yang berasal dari atau pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
Baca juga:
Sementara itu, WNI dari 11 negara yang disebutkan sebelumnya boleh masuk, tetapi wajib karantina 14x24 jam. Mereka juga wajib tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.
Adapun ketentuan karantina yang diatur oleh SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.