KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Resmi Berlaku! Karantina 3 Hari bagi PPLN yang Sudah Booster
Aturan karantina kedatangan luar negeri di Indonesia
Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua.
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis ketiga.
- Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
- Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Masa Karantina 3 Hari Mudahkan Turis Asing Wisata ke Indonesia
Ketentuan karantina terpusat
Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:
- Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
- WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
- Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Baca juga: Warm Up Vacation Bukan Karantina, Apa Bedanya?
Aturan di pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri
DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022).
Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Terpusat di 9 Pintu Kedatangan Luar Negeri
Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat.
Untuk poin ketiga sebelumnya, syarat yang berlaku adalah:
1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.
3. PPLN berusia di bawah 18 tahun
4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian
Daftar pintu masuk (entry point) untuk WNI dan WNA dari luar negeri
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Kedatangan wisatawan asing di pintu kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Adapun sejumlah pintu masuk untuk kedatangan PPLN di Indonesia yaitu:
1. Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Baca juga: Dugaan Mafia Karantina, PHRI Minta Hotel Tak Langsung Disalahkan
1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau
5. Nunukan, Kalimantan Utara
Baca juga: Pemerintah Bahas Kemungkinan Bali Jadi Pulau Karantina
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Menurut Panduan Pelaksanaan PPLN ke Indonesia, PPLN yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya bisa masuk dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.