KOMPAS.com - Penerbangan internasional ke Bali resmi dibuka Jumat (04/02/2022). Ini ditandai dengan tibanya enam orang wisatawan mancanegara (wisman) asal Jepang yang datang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Wisman yang datang ke Bali diharuskan menjalani warm up vacation, yang ternyata berbeda dengan karantina. Lalu, apa perbedaan warm up vacation dan karantina?
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baperekraf, Nia Niscaya menjelaskan bahwa program warm up vacation adalah karantina dalam hotel dengan sistem bubble yang memungkinkan mereka beraktivitas tidak hanya di dalam kamar saja. Para wisman yang menjalani warm up vacation dapat melakukan berbagai aktivitas di area bubble yang sudah khusus disiapkan oleh pengelola hotel.
Menurutnya, program ini bertujuan agar Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak merasa menjalani karantina, melainkan sedang menjalani "pemanasan" untuk persiapan liburan di Bali dan daerah lain di Indonesia. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun beberapa area hotel yang juga bisa diakses oleh tamu wisman seperti kolam renang, area fitness, tempat makan, dan pantai dalam area bubble di Bali.
"Jadi ini berbeda dengan karantina, yang hanya di dalam kamar saja. Program warm up vacation ini dilakukan di hotel yang telah menerapkan sistem bubble yang sudah siap dengan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Nia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (06/02/2022).
Baca juga: Apa Itu Warm Up Vacation? Syarat Turis Asing Masuk ke Bali
Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Raden Kurleni Ukar, atau Nieke sebelumnya menjelaskan kepada Kompas.com mengenai alur kedatangan wisman melalui skema warm up vacation ini, yakni:
Sementara, untuk durasi warm up vacation, yaitu tujuh hari bagi WNI PPLN yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama, atau lima hari untuk WNA PPLN yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Wisman yang datang dengan visa kunjungan wisata B211A, baik melalui Bali maupun Kepulauan Riau, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
Baca juga: Turis Asing yang ke Bali Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.