Terdapat syarat lainnya yang wajib diterapkan WNI dari luar negeri yang mengunjungi Indonesia, menurut SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 dan Panduan PPLN ke Indonesia. Di antaranya:
PPLN WNI, selain Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas ke luar negeri, wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina untuk karantina mandiri.
Baca juga: KLM, Scoot Tigerair, dan JetStar Berencana Terbang ke Bali pada Maret
PPLN WNI juga wajib menjalani tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia, lalu menjalani karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, atau berusia di bawah 18 tahun dengan perlindungan khusus, lama karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping.
Baca juga: Pemerintah Buka 7 Pintu Masuk Internasional, Terbaru Bandara Lombok
Saat ini, sejumlah entry point atau pintu masuk untuk PPLN WNI dan WNA adalah:
Bandara:
Pelabuhan laut:
Pos Lintas Batas Negara:
Harap diperhatikan bahwa Bandara Zainuddin Abdul Majid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan dimasuki dengan mekanisme sistem bubble.
Baca juga: 4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble
Sementara itu, WNA dengan tujuan wisata bisa melalui:
Bandara:
Pelabuhan laut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.