Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari Luar Negeri yang Wisata ke Indonesia, Wajib Punya Asuransi Kesehatan?

Kompas.com - 21/02/2022, 16:32 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Syarat lainnya untuk WNI dari luar negeri ke Indonesia

Terdapat syarat lainnya yang wajib diterapkan WNI dari luar negeri yang mengunjungi Indonesia, menurut SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 dan Panduan PPLN ke Indonesia. Di antaranya:

  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
  • Mengisi e-HAC Indonesia
  • Mendapat vaksin Covid-19 dosis penuh selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 hari.
  • Melakukan tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

PPLN WNI, selain Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas ke luar negeri, wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina untuk karantina mandiri. 

Baca juga: KLM, Scoot Tigerair, dan JetStar Berencana Terbang ke Bali pada Maret

PPLN WNI juga wajib menjalani tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia, lalu menjalani karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karantina 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina 5 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua.
  • Karantina 3 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, atau berusia di bawah 18 tahun dengan perlindungan khusus, lama karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping.

Baca juga: Pemerintah Buka 7 Pintu Masuk Internasional, Terbaru Bandara Lombok

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Saat ini, sejumlah entry point atau pintu masuk untuk PPLN WNI dan WNA adalah:

Bandara:

  • Soekarno-Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Pelabuhan laut:

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara:

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur

Harap diperhatikan bahwa Bandara Zainuddin Abdul Majid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan dimasuki dengan mekanisme sistem bubble

Baca juga: 4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble

Sementara itu, WNA dengan tujuan wisata bisa melalui:

Bandara:

  • I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Batam
  • Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Pelabuhan laut:

  • Pelabuhan Gilimanuk, Bali
  • Pelabuhan Lagoi, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com