Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Membeludak, Imigrasi Buka Permohonan Paspor untuk Sebulan

Kompas.com - 22/02/2022, 16:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuota permohonan paspor di kantor Imigrasi kini dibuka untuk rentang satu bulan ke depan setiap kali pembaruan.

Solusi ini diberlakukan karena tak semua pemohon paspor mendapatkan kuota pada saat mendaftar.

Terlebih, usai berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di berbagai kota di Indonesia sampai kuartal keempat 2021, pelayanan paspor di kantor-kantor imigrasi turut berangsur normal.

Bahkan, permohonan paspor di sejumlah kantor imigrasi meningkat hingga menguras ketersediaan kuota.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, pihaknya sedang mempertimbangkan solusi untuk kondisi tersebut, termasuk menerbitkan kebijakan baru dalam implementasi M-Paspor.

“Jika sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu ke depan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan ke depan setiap kali pembaruan," kata Achmad, seperti dikutip Kompas.com dari laman Imigasi, Senin (21/02/2022).

Lebih lanjut, pengaturan kuota M-Paspor dilakukan setiap hari kerja pada akhir bulan  pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pembukaan kuota ini juga akan memerhatikan hari libur nasional dan peak season.

Pada masa-masa tersebut, tingkat mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri diperkirakan lebih tinggi.

Baca juga:

Selain itu, menurut Ahmad, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20 persen dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi.

Sementara, sebanyak 80 persen kuota dialokasikan di M-Paspor.

Cara membuat paspor online via Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor

Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Di sisi lain, alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor, masih dalam proses.

“Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore, atau Playstore," kata Achmad.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com