KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terkait sistem bubble bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.
Aturan ini diterapkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sekaligus pemulihan ekonomi nasional, seiring kembali dibukanya pintu kedatangan internasional.
Sistem bubble di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku mulai Rabu, (23/2/2022) hingga pemberitahuan lebih lanjut, serta ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Baca juga: Per 18 Februari, 639 Wisman Datang ke Bali lewat Penerbangan Langsung
Dalam SE itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para PPLN dengan riwayat perjalanan dari luar negeri 14 hari terakhir, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
1. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali hanya melalui:
2. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem Bubble atau KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok, berdasarkan namun tidak terbatas pada:
3. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:
Baca juga: Berwisata ke Kintamani Bali Kini Bayar Rp 25.000
Saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti sejumlah syarat, sebagai berikut:
1. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia.
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
4. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, contohnya bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan.
5. Bagi pelaku sistem bubble di Bali yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:
Baca juga: WNI dari Luar Negeri yang Wisata ke Indonesia, Wajib Punya Asuransi Kesehatan?
6. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN.
7. Jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble di Bali melanjutkan dengan:
8. Jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan:
Baca juga: 7 Kafe di Kintamani Bali dengan Panorama Gunung Indah, Cocok buat Foto