Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/03/2022, 10:10 WIB

6. Inggris

Pemerintah Inggris mencabut Indonesia dari negara dalam daftar merah (red list) terkait Covid-19. Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia resmi keluar dari daftar merah mulai 11 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.

Dengan pencabutan itu, maka Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengunjungi Inggris tanpa karantina. Namun, aturan bebas karantina hanya berlaku bagi WNI yang telah divaksin dua dosis.

"Tidak wajib karantina, kecuali hasil tes Covid-19 pada hari kedua menunjukkan hasil positif," bunyi keterangan dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri.

Sebelum tiba di Inggris, wisatawan asing asal Indonesia yang akan berkunjung negara tersebut diwajibkan melakukan pemesanan tes Covid-19 secara online. Mereka juga wajib mengisi passenger locator form dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Inggris Putuskan Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Tak Ada Lagi Isoman

Setelah tiba di Inggris, para wisatawan asal Indonesia yang berkunjung diminta untuk melakukan tes Covid-19 sebelum hari kedua kedatangan.

7. Selandia Baru

Selandia Baru juga akan melonggarkan aturan perjalanan luar negeri dalam lima tahap, termasuk menghapuskan kewajiban karantina.

Pada tahap pertama, karantina tidak dilakukan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang memenuhi syarat. Meliputi, warga Selandia Baru, penduduk tetap Selandia Baru atau pemegang visa penduduk, warga negara Australia atau pemegang visa tinggal, dan lainnya.

Ilustrasi Selandia Baru - Pemandangan Kota Auckland di Selandia Baru.SHUTTERSTOCK / By Sorang Ilustrasi Selandia Baru - Pemandangan Kota Auckland di Selandia Baru.

Namun pada tahap pertama ini, turis asing belum termasuk pendatang yang memenuhi syarat bebas karantina. Tahap pertama dimulai pada 27 Februari 2022.

Pada tahap kedua yakni 4 Maret 2022, Selandia Baru mengizinkan turis asing yang memenuhi syarat memasuki negara tersebut tanpa karantina.

“Perbatasan terbuka untuk warga Selandia Baru dan wisatawan dari semua negara di dunia, yang memenuhi syarat. Anda tidak perlu mengisolasi diri saat tiba,” ujar keterangan resmi dari situs Departemen Imigrasi Selandia Baru.

Baca juga: Akhir Februari, Selandia Baru Buka Bertahap Pintu Masuk Internasional

Syaratnya, wisatawan asing tersebut sudah menerima dosis vaksinasi lengkap dan berasal dari negara yang diizinkan masuk ke Selandia Baru.

Meskipun bebas karantina, wisatawan asing tetap diwaijbkan untuk melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan. Tahapan lengkap pelonggaran perjalanan luar negeri Selandia Baru dapat dilihat di link ini.

“Jika Anda memenuhi syarat untuk bepergian ke Selandia Baru tetapi tidak divaksinasi, Anda harus tetap berada dalam isolasi dan karantina terkelola (MIQ) saat Anda tiba,” imbuh mereka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+