KOMPAS.com – Pembelian tiket kereta api (KA) secara bisa dilakukan baik secara online maupun offline atau datang langsung.
Untuk calon penumpang yang baru pertama kali memesan tiket secara offline, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga: 10 Kereta Tercepat di Dunia, Ada yang Melayang di Atas Lintasan
Di bawah ini adalah panduan memesan tiket kereta api di stasiun:
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Terbaru di Web, Aplikasi, dan Traveloka
Dilansir dari laman resmi KAI Access, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print-out bukti transaksi) wajib melakukan check-in dalam 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api guna mendapat boarding pass.
Untuk informasi, boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.
Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.
Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api