KOMPAS.com – Pembelian tiket kereta api (KA) secara bisa dilakukan baik secara online maupun offline atau datang langsung.
Untuk calon penumpang yang baru pertama kali memesan tiket secara offline, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga: 10 Kereta Tercepat di Dunia, Ada yang Melayang di Atas Lintasan
Di bawah ini adalah panduan memesan tiket kereta api di stasiun:
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Terbaru di Web, Aplikasi, dan Traveloka
Dilansir dari laman resmi KAI Access, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print-out bukti transaksi) wajib melakukan check-in dalam 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api guna mendapat boarding pass.
Untuk informasi, boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.
Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.
Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api
Ketentuan khusus tambahan untuk calon penumpang kereta api selama periode pandemi Covid-19, yakni:
1. Pelaku perjalanan orang dengan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, keberangkatan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Khusus untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, pelaku perjalanan sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat memperoleh vaksinasi Covid-19.
4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA Antarkota, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta wajib memenuhi persyaratan Tes Covid-19 (tes rapid antigen).
Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Bisa Pesan Tiket DAMRI lewat KAI Access
Di bawah ini adalah ketentuan umum tambahan untuk calon penumpang kereta api selama masa pandemi Covid-19.
1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
2. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua) dan zona (3) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan, serta pada saat perjalanan di atas kereta api.
3. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak antarpenumpang, dan mencuci tangan (3M).
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
7. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta.
Baca juga: Daftar Kereta Api Jurusan Jakarta-Yogyakarta dan Harganya Maret 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.