Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pesan Tiket Kereta Api di Stasiun dan Syaratnya Selama Covid-19

Kompas.com - 07/03/2022, 19:19 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembelian tiket kereta api (KA) secara bisa dilakukan baik secara online maupun offline atau datang langsung. 

Untuk calon penumpang yang baru pertama kali memesan tiket secara offline, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca juga: 10 Kereta Tercepat di Dunia, Ada yang Melayang di Atas Lintasan

Cara pesan tiket kereta api di stasiun 

Di bawah ini adalah panduan memesan tiket kereta api di stasiun:

  1. Datang ke stasiun terdekat yang melayani penjualan tiket. 
  2. Temukan loket stasiun, dan pilih loket yang melayani kereta lokal atau antarkota. 
  3. Sebutkan stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, serta jumlah penumpang ke petugas.
  4. Setelah disebutkan daftar harga dan kelas kereta api, pilih waktu yang diinginkan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai harga tiket kereta api. 
  6. Nantinya akan diberikan kode booking yang bisa dicetak pada hari keberangkatan.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Terbaru di Web, Aplikasi, dan Traveloka

Stasiun GambirKAI Stasiun Gambir

Dilansir dari laman resmi KAI Access, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print-out bukti transaksi) wajib melakukan check-in dalam 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api guna mendapat boarding pass. 

Untuk informasi, boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.

Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.

Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api

Syarat naik kereta api selama masa pandemi Covid-19

Ketentuan khusus tambahan 

Stasiun Pasar Senen Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta Stasiun Pasar Senen Jakarta

Ketentuan khusus tambahan untuk calon penumpang kereta api selama periode pandemi Covid-19, yakni:

1. Pelaku perjalanan orang dengan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, keberangkatan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Khusus untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, pelaku perjalanan sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat memperoleh vaksinasi Covid-19.

4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA Antarkota, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta wajib memenuhi persyaratan Tes Covid-19 (tes rapid antigen).

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Bisa Pesan Tiket DAMRI lewat KAI Access

Ketentuan umum tambahan

Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Di bawah ini adalah ketentuan umum tambahan untuk calon penumpang kereta api selama masa pandemi Covid-19.

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua) dan zona (3) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan, serta pada saat perjalanan di atas kereta api.

3. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak antarpenumpang, dan mencuci tangan (3M).

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

7. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta.

Baca juga: Daftar Kereta Api Jurusan Jakarta-Yogyakarta dan Harganya Maret 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com