Besaran tarif tersebut sesuai dengan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seperti disampaikan sebelumnya, VoA for tourism dapat diperpanjang. Syarat perpanjangan VoA seperti tercantum dalam situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, meliputi paspor dan fotocopy paspor pada halaman visa, cap kedatangan, dan halaman identitas.
Selain itu, wisatawan asing harus melampirkan tiket kembali atau jadwal tiket keberangkatan dari Indonesia.
Semua proses perpanjangan VoA tidak dapat diwakilkan. Lalu, semua persyaratan tersebut juga harus diserahkan kepada petugas imigrasi tujuh hari sebelum masa berlaku VoA habis.
Berikut prosedur perpanjangan VoA berdasarkan informasi dari Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kunjungan pertama, turis asing menyerahkan semua persyaratan ke kantor imigrasi pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Baca juga: Alasan Penting Penjamin Visa Wisata bagi WNA di Indonesia dan Syaratnya
Lalu, pada kunjungan kedua turis asing melakukan pengambilan foto. Selanjutnya, wisatawan asing akan mendapatkan jadwal kunjungan ketiga.
Tak hanya itu, turis asing juga melakukan pembayaran PNBP VoA ke bank. Kunjungan kedua ini dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.00 WITA.
Terakhir, pada ketiga, turis asing dapat mengambil paspor beserta VoA barunya. Kunjungan ketiga ini dilakukan pada pukul 14.00.15.00 WITA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.