Achmad menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan Visa on Arrival khusus Wisata ke Pulau Dewata itu.
Sebagai informasi, saat ini, fasilitas tersehut diberikan kepada 23 negara yang memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa kriterianya termasuk penyumbang angka belanja yang tinggi, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi PPLN, serta negara-negara yang berada di wilayah ASEAN.
Baca juga:
Wisman yang datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival ini akan dibebaskan dari kewajiban karantina.
Sebagai gantinya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel atau akomodasi di Bali untuk tinggal selama minimal empat hari, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan hasil tes RT-PCR.
Achmad menyampaikan, terkait pilihan akomodasi, pihak Imigrasi tidak mengeluarkan kebijakan khusus.
"Agar bisa mendapat stiker VoA, wisman cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia (pulang), dan dokumen yang disyaratkan Satgas Covid-19," ujar Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.