Dalam kesempatan terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus ini.
"Apakah pungutannya itu masuk akal apa tidak, ini kan harus kita lihat satu persatu," kata Halim.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penarikan tarif di luar batas, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.
"Jadi walaupun itu milik pribadi harus mengikuti ketentuan, ora iso sak karep e dewe (tidak bisa seenaknya saja). Iki tanah-tanahku dewe kok (ini tanahku sendiri), ya enggak bisa," tuturnya.
Baca juga:
Halim mengatakan, selain tarif, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan tanah tersebut, apakah milik pribadi atau masuk Sultan Ground.
Selain itu, apakah sudah terdapat izin atau tidak terkait penyelenggaraan wisata.
Saat disinggung mengenai sanksi, ia menyampaikan bahwa akan ada sanksi jika terbukti melanggar aturan.
"Pasti (ada sanksi jika terbukti melanggar aturan), ya walaupun sanksi bisa teguran, pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Wisata ke Kawasan Bunker Kaliadem Yogyakarta Tidak Harus Sewa Jip
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.