Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2022, 06:35 WIB

KOMPAS.com - Perancis mencabut semua aturan pembatasan Covid-19 untuk pelaku perjalanan internasional mulai Senin (01/08/2022).

Oleh karena itu, pelancong dari negara mana pun yang memasuki Perancis sudah tak perlu menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Tinggi Menara Eiffel di Perancis Bertambah 6 Meter, Ada Apa?

Aturan sama berlaku untuk perjalanan darat dan laut.

"Menghadapi fase baru pandemi, sistem kontrol pembatasan dicabut sesuai dengan undang-undang yang mengakhiri rezim luar biasa yang dibuat untuk memerangi epidemi terkait Covid-19," demikian isi pengumuman Kementerian Dalam Negeri Perancis, seperti dikutip Kompas.com dari situs resminya, Senin.

Selain itu, pelaku perjalanan yang masuk ke Perancis juga tak perlu lagi menunjukkan pernyataan non-kontaminasi dan komitmen melakukan pengujian atau pemeriksaan Covid-19 saat kedatangan.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan "rem darurat" akan ditarik kembali dalam enam bulan ke depan jika Covid-19 dinilai menimbulkan ancaman kesehatan serius.

Baca juga: Sejarah Menara Eiffel di Paris, Pembangunannya Sempat Dikritik

Negara Uni Eropa dengan Aturan Pembatasan

Situasi pandemi Covid-19 yang membaik dengan peningkatan rasio vaksinasi membuat hampir semua negara Uni Eropa mencabut aturan masuk terkait Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan.

Dikutip dari Schengen Visa Info, hanya dua negara Uni Eropa yang masih mensyaratkan pelaku perjalanan untuk memenuhi sejumlah aturan masuk, yakni Belanda dan Spanyol.

Baca juga: 7 Negara Uni Eropa yang Tidak Pakai Mata Uang Euro

Belanda masih memberlakukan aturan masuk bagi pelancong yang berasal dari negara ketiga.

"Larangan masuk berlaku untuk para pelaku perjalanan dari negara-negara di luar area Uni Eropa/Schengen," tulis otoritas Belanda dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Schengen Visa Info.

Baca juga: Eiffel Tower Day, Ini 10 Fakta Menara Eiffel yang Mungkin Belum Diketahui

Namun, ada pengecualian. Misalnya, bagi pelaku perjalanan dari negara yang dikategorikan aman atau dapat menunjukkan bukti vaksinasi atau bukti pemulihan Covid-19 yang memenuhi persyaratan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+