Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2022, 11:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak hari Kamis (11/08/2022), ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas yang ingin bepergian.

Jika sebelumnya PPDN berusia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes negatif Antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, saat ini tes Antigen tidak lagi diizinkan.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi SE yang dikutip Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Aturan tersebut berlaku bagi yang menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi.

Agar berjalan lancar tanpa hambatan, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang sudah Kompas.com rangkum berikut ini:

Aturan perjalanan usia 18 tahun ke atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang baru vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Dieng Culture Festival 2022 Wajibkan Vaksin Booster untuk Pengunjung

Aturan perjalanan usia di bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR. Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.

Untuk kategori pertama berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

  • Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar Sentra Vaksinasi Booster di Bandara AP II

Aturan perjalanan usia di bawah 6 tahun

Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Semua PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pengecualian untuk transportasi perintis dan aglomerasi

Aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

KM Ciremai yang melayani program Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut tahun 2022.Kementerian Perhubungan KM Ciremai yang melayani program Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut tahun 2022.

Serta untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebelumnya.

Namun, pelaku perjalanan tersebut tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: Syarat Naik DAMRI per 17 Juli, Tak Wajib Tes Covid-19 Jika Sudah Booster

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Travel Update
International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Travel Update
BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Jalan Jalan
Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Travel Update
Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Travel Update
Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Travel Update
Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Travel Tips
Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Travel Update
Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Travel Update
Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Travel Update
Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Travel Update
Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Travel Update
5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com