KOMPAS.com - Sejak hari Kamis (11/08/2022), ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas yang ingin bepergian.
Jika sebelumnya PPDN berusia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes negatif Antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, saat ini tes Antigen tidak lagi diizinkan.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi SE yang dikutip Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Aturan tersebut berlaku bagi yang menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi.
Agar berjalan lancar tanpa hambatan, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang sudah Kompas.com rangkum berikut ini:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang baru vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:
Baca juga: Dieng Culture Festival 2022 Wajibkan Vaksin Booster untuk Pengunjung
Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).
Untuk kategori pertama berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:
1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
Baca juga: Daftar Sentra Vaksinasi Booster di Bandara AP II
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
Semua PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.
Serta untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebelumnya.
Namun, pelaku perjalanan tersebut tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Syarat Naik DAMRI per 17 Juli, Tak Wajib Tes Covid-19 Jika Sudah Booster
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.