Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Terbaru, Vaksin Baru 2 Dosis Harus PCR

Kompas.com - 15/08/2022, 11:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak hari Kamis (11/08/2022), ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas yang ingin bepergian.

Jika sebelumnya PPDN berusia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes negatif Antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, saat ini tes Antigen tidak lagi diizinkan.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi SE yang dikutip Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Aturan tersebut berlaku bagi yang menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi.

Agar berjalan lancar tanpa hambatan, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang sudah Kompas.com rangkum berikut ini:

Aturan perjalanan usia 18 tahun ke atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang baru vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Dieng Culture Festival 2022 Wajibkan Vaksin Booster untuk Pengunjung

Aturan perjalanan usia di bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR. Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.

Untuk kategori pertama berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

  • Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar Sentra Vaksinasi Booster di Bandara AP II

Aturan perjalanan usia di bawah 6 tahun

Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Semua PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pengecualian untuk transportasi perintis dan aglomerasi

Aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

KM Ciremai yang melayani program Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut tahun 2022.Kementerian Perhubungan KM Ciremai yang melayani program Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut tahun 2022.

Serta untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebelumnya.

Namun, pelaku perjalanan tersebut tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: Syarat Naik DAMRI per 17 Juli, Tak Wajib Tes Covid-19 Jika Sudah Booster

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com