Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanyalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Baca juga: 4 Aturan Bawa Sepeda Naik KRL, Ukuran dan Tempat Menyimpannya
Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.
Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, perlu diperhatikan bahwa binatang, termasuk peliharaan, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.
Sehingga, angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang, namun dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Bedanya Kelas Eksekutif dan Ekonomi di Kereta Api
Ketentuan tersebut antara lain bukan binatang yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus binatang, serta mempersiapkan makanan dan minum untuk binatang selama di perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.