Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara

Kompas.com - 10/10/2022, 19:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini beredar kabar warga negara India dan beberapa negara lain dapat menggunakan fasilitas fast-track (jalur cepat) dari pihak ketiga untuk pengajuan Visa on Arrival atau VoA ke Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Imigrasi menegaskan pihaknya hanya melayani eVisa dari aplikasi berbasis situs web dan belum ada kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca juga: 

"Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia, dengan pembayaran dilakukan di konter bank yang tersedia pada area kedatangan dan stiker diterakan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, warga negara asing (WNA) selain subjek Visa on Arrival yang ingin melancong, melakukan pertemuan bisnis, atau kegiatan lainnya, dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui aplikasi berbasis situs web, visa-online.imigrasi.go.id.

Baca juga: Ada 3.017 Wisatawan Digital Nomad Selama 2022, Terbanyak di Canggu

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).Dok. PT AP I Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).

Sebelum membuat permohonan, penjamin WNA di Indonesia wajib mendaftarkan akun penjamin visa di situs web tersebut.

“Di sisi lain, Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas VoA. Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran, dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia,” tuturnya.

Baca juga:

Namun demikian, lanjut Achmad, implementasi prosedur VoA yang baru memerlukan persiapan yang matang dengan kerja sama dengan instansi terkait.

Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian yang harus dilakukan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemohon Visa on Arrival.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa. Segala bentuk kerja sama pasti kami konfirmasi secara resmi, baik melalui website maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi,” pungkasnya.

Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com