KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) pertama yang menggunakan electronic Visa on Arrival (e-VOA) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Jumat (4/11/2022) malam.
“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” kata WNA tersebut yang bernama Guo Jinpeng, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga:
Ia menyampaikan, dirinya merasa terbantu dengan kehadiran e-VOA karena dapat mengajukannya di bandara melalui ponselnya tanpa harus mengantre.
Adapun Guo mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.55 WIB, setelah naik pesawat Cathay Pasific CX797 dari Hong Kong.
Baca juga: Daftar 26 Negara yang Bisa Ajukan Electronic Visa on Arrival
WNA asal Republik Rakyat China (RRC) ini memegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis (03/11/2022). Hal tersebut sekaligus menjadikannya WNA pertama yang memasuki Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa e-VOA saat ini masih dalam tahap uji coba sebelum diluncurkan secara resmi.
Untuk mengajukan e-VOA, WNA perlu mendaftarkan permohonan visanya melalui situs web molina.imigrasi.go.id terlebih dahulu.
Baca juga:
Jika permohonannya disetujui, mereka tinggal melakukan pembayaran secara daring dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah pembayaran dilakukan, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika permohonan disetujui, maka akan dikirimkan melalui aplikasi.
Selanjutnya WNA tinggal mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.
“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelas Achmad.
Menurut Achmad, sejauh ini hanya WNA dari 26 negara yang diperbolehkan untuk mengajukan e-VOA. Berikut adalah negara-negara yang dimaksud:
Baca juga: Kemenparekraf Upayakan Perluasan Visa on Arrival untuk Turis Asing
Dalam masa uji coba, WNA pemegang e-VOA hanya diperbolehkan masuk melalui dua pintu kedatangan, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali yang sudah menyediakan jalur antrean khusus e-VOA.
Para pemegang e-VOA tersebut wajib membayar biaya sebesar Rp500.000, serta akan diizinkan untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dengan opsi perpanjangan 30 hari yang bisa dilakukan di kantor imigrasi.
Baca juga: Kemenparekraf: Biaya Visa on Arrival Tidak Naik, Tetap Rp 500.000
e-VOA hanya dapat digunakan paling lambat 30 hari setelah pembayaran dilakukan. WNA pemegang e-VOA diizinkan tinggal di Indonesia untuk transit, kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan rapat.
“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” pungkas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.