Berikut sejumlah syarat untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan:
Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor, Jangan Pakai Baju Putih!
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi Covid-19 yang meliputi:
Baca juga: Daftar 26 Negara yang Bisa Ajukan Electronic Visa on Arrival
Widodo menegaskan, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.
Kegiatan yang dapat dilakukan WNA pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.
Baca juga: Second Home Visa, WNA di Indonesia Bisa Tinggal hingga 10 Tahun
“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dilaksanakan di Kepri membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura,” ujar Widodo.
“Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.