BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan atau VBKP (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau (Kepri), melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang, dengan durasi tinggal 60 hari.
Baca juga:
“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Nongsa Point Batam, Senin (28/11/2022).
Widodo berharap kebijakan ini memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar-masuk Kepri, sekaligus memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Multiple Entry Visa Dibuka Lagi, Kepulauan Riau Jadi yang Pertama
Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non-fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.