KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan uji coba kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022). Sebelumnya visa ini sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.
VKBP merupakan jenis visa yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia selama setahun. Setiap kali masuk ke wilayah Indonesia, mereka bisa tinggal selama 60 hari.
Baca juga:
“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3 juta per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak-balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” ujar Widodo, melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Sebagai informasi, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, tetapi dapat digunakan untuk melakukan sejumlah kegiatan yaitu wisata, pembicaraan bisnis, rapat, tugas pemerintahan, pembelian barang, alasan kemanusiaan, dan transit.
Menurutnya, uji coba ini bertujuan mendukung para pebisnis global, calon investor, dan miliarder dunia agar lebih mudah bolak-balik ke Indonesia, termasuk bagi yang memiliki mobilitas tinggi.
Orang asing pelaku bisnis yang mengajukan VKBP, lanjutnya, harus memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Bakal Terapkan Electronic Visa on Arrival, Lebih Praktis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.