Berikut tata cara membuat Paspor Simpatik, seperti dihimpun Kompas.com. Perlu dicatat, tata cara pembuatan paspor pada layanan Paspor Simpatik bisa berbeda bergantung pada masing-masing kantor imigrasi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya
1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan, baik melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.
2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Achmad mengatakan persyaratan dokumen pada layanan Paspor Simpatik sama dengan paspor biasa.
“Dokumen yang dilampirkan sama,” kata Achmad.
Syarat pengajuan paspor baru, meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.
3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.
4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor
5. Pembayaran biaya pembuatan paspor
6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.
7. Tahapan wawancara
8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah
9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan paspor selesai.
Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju. Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya.
Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor
Tarif Paspor Simpatik sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
“Tarif tidak ada perubahan, Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor,” katanya.
Baca juga: Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Tidak Ada Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.