KOMPAS.com- Masyarakat dapat mengakses fasilitas Eazy Passport pada hari kerja (Senin-Jumat) pada periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Eazy Passport bulan ini dibuka untuk pemohon kelompok rentan.
“Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya melalui keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport Bisa Diakses Sampai 25 Januari 2023
Eazy Passport adalah layanan paspor dengan sistem jemput bola, dimana petugas akan mendatangi tempat pemohon paspor, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, seperti dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, Eazy Passport bulan ini dikhususkan bagi pemohon kriteria kelompok rentan atau kelompok prioritas.
Meliputi, anak-anak usia balita 0-5 tahun, lansia usia 60 tahun ke atas, serta penyandang difabel.
“Jadi, khusus bulan ini dikhususkan untuk layanan prioritas,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya
Selain itu, khusus untuk bulan ini tidak ada jumlah minimal pemohon untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.
Biasanya,untuk menikmati layanan Eazy Passport tersebut dilakukan secara kolektif. Jadi, pemohon Eazy Passport dapat mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor
Perwakilan atau penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan layanan Eazy Passport.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya
Biaya layanan Eazy Passport sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
“Tarif tidak ada perubahan, Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor,” kata Achmad.
Jika hendak menggunakan layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, seperti dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking
Berikut tahapan pengajuan layanan Eazy Passport:
Hal pertama yang harus dilakukan pemohon layanan Eazy Passport adalah memastikan jumlah pemohon dan data pemohon. Kemudian, perwakilan kelompok menyampaikan permohonan layanan Eazy Passport ke kantor imigrasi terdekat.
Achmad mengimbau pemohon layanan Eazy Passport untuk bertanya kepada petugas di kantor imigrasi terdekat.
“Calon pemohon diharapkan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan kantor imigrasi terdekat terkait hal ini,” ujar Achmad.
Pemohon layanan Eazy Passport cukup menginformasikan tanggal, lokasi, dan jumlah pemohon ke kantor imigrasi.
Baca juga: Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini
Adapaun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor pada layanan Eazy Passport antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah
4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).
5. Bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, KTP, dan persyaratan pendukung. Petugas imigrasi dapat meminta persyaratan pendukung apabila diperlukan.
Baca juga: Cara Daftar Paspor Online 2023 dan Rincian Biayanya
Seperti disampaikan sebelumnya, biaya layanan Eazy Passport sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Petugas kantor imigrasi akan melakukan verifikasi data dan berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah. Setelah itu, tahapan pengajuan paspor selesai.
Achmad mengatakan, proses pembuatan paspor lewat layanan Eazy Passport selama empat hari kerja.
“Prosedur pembuatan sama, paspor dapat diambil empat hari kerja setelah pembayaran,” kata Achmad.
Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap Cara Bikin Paspor Tahun 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram