Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Jakarta di 100 Besar Kota Terbaik Dunia | Urus Paspor di Rumah

Kompas.com - 11/01/2023, 08:56 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com -  Memasuki pekan kedua 2023, beragam isu mewarnai kanal Travel Kompas.com selama periode Sabtu (7/1/2023) hingga Selasa (10/1/2023).

Salah satu topik yang paling banyak dibaca terkait dengan syarat check-in hotel, yakni memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Baca juga: 14 Isu Travel Terpopuler Sepanjang 2022, Banyak Soal Paspor Indonesia

Topik tentang destinasi wisata juga masih banyak diminati, seperti harga tiket masuk dan rekomendasi rencana perjalanan alias itinerary.

Selengkapnya, berikut isu terpopuler di kanal Travel Kompas.com selama empat hari terakhir.

Berita populer kanal Travel Kompas.com

1. Sebab check-in hotel perlu KTP

ILUSTRASI - Check-in di hotelShutterstock ILUSTRASI - Check-in di hotel

Ketika check-in hotel, petugas resepsionis hotel biasanya akan meminta tamu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika tidak membawa KTP, tamu akan diminta menunjukkan identitas resmi lain, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor.

Meski sudah merupakan syarat check-in yang lama diberlakukan, namun masih banyak pembaca yang mencari tahu apa alasan hotel meminta KTP tamu ketika check-in.

Beberapa alasannya seperti menghindari penipuan oleh tamu dan kepentingan pendataan oleh hotel.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut. 

Baca juga:

2. Layanan paspor simpatik dan eazy passport

Ilustrasi paspor indonesia.SHUTTERSTOCK/HANNA YOHANNA Ilustrasi paspor indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memberikan fasilitas layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 7 Januari sampai 25 Januari 2023.

Adapun Paspor Simpatik merupakan layanan paspor yang diberikan kepada masyarakat setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, dengan kuota paspor walk-in ditentukan oleh kantor imigrasi setempat.

Sementara Eazy Passport merupakan layanan paspor yang diberikan khusus untuk kelompok rentan setiap hari kerja, yakni Senin sampai Jumat.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut.

Baca juga:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com