Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Kompas.com - 04/02/2023, 19:37 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Belanja menjadi salah satu kegiatan yang lumrah dilakukan masyarakat saat bepergian ke luar negeri. Saat kembali ke Indonesia, barang belanjaan tersebut merupakan kategori barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Petugas bea cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air. Nah, agar proses pemeriksaan barang bawaan berjalan lancar, berikut sejumlah tips yang bisa traveler coba.

Ilustrasi koper penumpang yang ingin keluar negeriDok. Shutterstock Ilustrasi koper penumpang yang ingin keluar negeri

1. Memahami aturan barang bawaan penumpang 

Sebelum berbelanja di luar negeri, traveler sebaiknya memahami aturan barang bawaan penumpang.

Nirwala menuturkan peraturan tentang barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Peraturan ini mengatur impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use,” terangnya.

Baca juga: Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Secara singkat, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Namun, jika melebihi batas nilai pabean tersebut, maka pelancong dikenai pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan tersebut.

Besaran tarifnya meliputi, tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

Baca juga: 5 Cara Packing Koper saat Traveling, Jangan Terlalu Banyak Barang

Sedangkan, untuk barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Dari gambaran aturan dasar itu, traveler sebaiknya memperhitungkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika belanjanya melebihi ketentuan.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com