Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 06:36 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dari negara selain negara-negara Schengen (third world countries) yang diizinkan masuk wilayah Schengen, baik dengan skema bebas visa maupun visa kunjungan singkat, rencananya tidak akan dicap atau distempel lagi paspornya. 

Hal ini karena informasi soal masuk dan keluarnya pelaku perjalanan ke dan dari wilayah tersebut akan terekam melalui sistem otomatis. Namanya Entry/Exit System (EES).

Baca juga:

"Entry/Exit System (EES) adalah sistem teknologi informasi otomatis untuk mendaftarkan pelaku perjalanan dari negara selain negara-negara Schengen, termasuk pemegang visa kunjungan singkat dan pelaku perjalanan bebas visa, setiap kali mereka melintasi perbatasan eksternal Uni Eropa," bunyi penjelasan soal EES di laman resmi Komisi Eropa, dikutip Selasa (7/2/2023).

Sistem ini akan mendaftarkan nama, jenis dokumen perjalanan, data biometrik (sidik jari dan gambar wajah), serta tanggal dan lokasi masuk dan keluarnya pelaku perjalanan. Aktivitas ini berbasis hak-hak fundamental dan perlindungan data.

Baca juga: Biaya Bikin Visa Schengen, Syarat Berkunjung ke Sejumlah Negara Eropa

Tidak hanya itu, dikutip dari Schengen Visa Info, EES bakal mengganti sistem yang digunakan saat ini yang masih memerlukan stempel paspor. 

Adapun stempel tersebut dinilai menghabiskan waktu, tidak menyediakan data yang bisa diandalkan terkait penyeberangan perbatasan, dan tidak mengizinkan deteksi sistematis bagi pelaku perjalanan yang melewati batas durasi kunjungan (over-stayers).

Baca juga:

Bila sistem EES sudah diterapkan sepenuhnya, pelaku perjalanan yang bisa masuk ke wilayah Schengen dengan bebas visa wajib mendapat otorisasi perjalanan daring, namanya European Travel Information and Authorisation System (Sistem Otorisasi dan Informasi Perjalanan Eropa atau ETIAS).

ETIAS merupakan sistem pelacak pelaku perjalanan yang bisa memasuki wilayah Schengen dengan bebas visa. Biayanya mulai 7 euro (sekitar Rp 113.821) per orang dan valid selama tiga tahun.

Kapan Entry/Exit System bakal berlaku?

Sebagai informasi, sebelumnya EES rencananya akan berlaku efektif mulai Mei 2023. 

Kendati demikian, pada pertengahan Januari 2023, dikabarkan bahwa penerapan tersebut diundur hingga pengumuman selanjutnya. 

Adapun wilayah Schengen terdiri dari 27 negara, antara lain Swiss, Perancis, Jerman, Yunani, Italia, dan Islandia.

Baca juga: Perancis dan Jerman Jadi Destinasi Wisata Favorit Pemohon Visa Schengen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com