Selain memiliki tiket, wisatawan di kawasan Bromo juga wajib memperhatikan sejumlah ketentuan.
Wisatawan wajib mengutamakan keselamatan karena saat ini status aktivitas Gunung Bromo berada di Level II atau waspada. Artinya, wisatawan dilarang mendaki ke kawah.
Baca juga:
"Selain itu, pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. Pengunjung (Bromo) Hillside, juga wajib membeli tiket masuk kawasan," ujarnya.
Tidak hanya itu, wisatawan tidak boleh mengoperasikan drone (pesawat nirawak) di dalam kawasan TNBTS kecuali bila sudah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Wisatawan wajib naik jip dari paguyuban guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, serta karena mobil pribadi dilarang masuk kawasan TNBTS.
Adapun batas akhir penggunaan mobil pribadi, kata Sepit, adalah di rest area sebelum masuk kawasan TNBTS.
Truk dengan roda lebih dari empat juga dilarang melewati kawasan TNBTS guna menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.
Baca juga: 4 Pintu Masuk ke Gunung Bromo, Ketahui Sebelum Datang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.