Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Bebas Visa Indonesia untuk 159 Negara hingga Ditangguhkan

Kompas.com - 16/12/2023, 14:43 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Adapun beragam kasus wisman yang melanggar ketertiban serta adat istiadat terjadi di Bali  dalam beberapa bulan belakangan. 

Beberapa contohnya adalah wisman yang mengendarai motor secara ugal-ugalan, wisman yang bekerja di Bali tanpa izin, dan bahkan ada pula wisman yang sampai berkonflik dengan masyarakat setempat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim pada Juni 2023 menyampaikan, Indonesia sudah sering merasakan warga negara asing (WNA) yang tidak berkualitas.

"Begini, kita kan sekarang sudah banyak nih masyarakat merasakan bagaimana WNA yang tidak berkualitas, ya kan? Masuk di Indonesia ribut ini dan itu," kata Silmy, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Ia lantas membandingkan Indonesia dengan Australia yang menerapkan visa untuk masuk ke negara tersebut. Ia juga berpendapat, terlalu mudah bagi WNA yang hendak masuk ke Tanah Air. 

"Sekarang begini, Australia itu seluruh yang masuk Australia itu pake visa, which is orang tetap datang ke Australia. Mau ke Eropa pakai visa Schengen kita berbondong-bondong antre bahkan dapatin visanya satu bulan. Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari sudah keluar, gampang," jelas Silmy.

Ketibaan WNA ke Tanah Air, lanjutnya, harusnya memberikan manfaat, mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan. 

Baca juga:

Juni 2023, bebas visa Indonesia untuk 159 negara dihentikan sementara

Ilustrasi wisatawan di Indonesia.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Indonesia.

Pada awal Juni 2023, tepatnya Rabu (7/6/2023), ditetapkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.-01.GR.01.07 Tahun 2023, tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu.

Ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, surat tersebut memuat daftar 159 negara yang sudah tidak bebas visa kunjungan ke Indonesia. 

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, negara-negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Belanda, Jepang, Jerman, Italia, Norwegia, Qatar, Rusia, Perancis, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, China, Turkiye, Swiss, Yunani, dan Sri Lanka.

Adapun saat ini ada 10 negara yang masih bebas visa kunjungan ke Indonesia yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste. Seluruhnya adalah negara-negara ASEAN (Asia Tenggara).

Baca juga: Indonesia Cabut Bebas Visa 159 Negara, Taiwan Dorong Pemulihan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com