Sejumlah delegasi utama WWF, alias berkategori very very important person (VVIP), akan dibebaskan dari kewajiban pungutan wisatawan mancanegara (wisman).
"Ada beberapa delegasi yang menjadi pengecualian, kalau pun mereka mengajukan beberapa nama, nanti kami verifikasi dulu," ujar Tjok Bagus.
"Dari panitia juga nanti akan menyampaikan mana VVIP untuk pengecualian, jadi sisanya bayar (dari delegasi) 193 negara itu," tambahnya.
Sebagai informasi, dilaporkan oleh Kompas.com, sejak pertengahan Februari 2024, wisman yang hendak ke bali diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram