Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digitalisasi Perizinan Event Disahkan Presiden Joko Widodo Hari Ini

Kompas.com - 24/06/2024, 20:07 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Digitalisasi layanan perizinan penyelengaraan event (digitalisasi perizinan event) disahkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, Senin (24/6/2024).

"Digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event sudah diluncurkan oleh Presiden. Pada periode tahap awal ini ada beberapa venue yang sudah terhubung, dari GBK (Gelora Bung Karno), ICE (Indonesia Convention Exhibition), dan beberapa venue lainnya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Diharapkan ke depannya, lanjut Sandiaga, akan lebih banyak lokasi kegiatan yang bisa dipertimbangkan untuk masuk ke daftar lokasi yang dilayani perizinannya secara digital.

Terkait pemantauan lokasi acara, tim yang akan turun ke lapangan yaitu pihak Polri.

Dikutip dari laman resmi Presiden RI, Presiden mengapresiasi adanya sistem perizinan penyelenggaraan event yang terintegrasi atau online single submission (OSS).

"Betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita sehingga munculnya adalah sebuah cost (biaya) yang lebih murah dan lebih terbuka, transparan," kata Presiden Joko Widodo, Senin.

Baca juga:

14-21 hari sebelum hari H

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat program the weekly brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (24/6/2024). Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat program the weekly brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Pada praktik layanan digitalisasi perizinan event, izin untuk event berskala nasional diberikan paling lambat 14 hari sebelum hari H.

Sementara itu, izin untuk event internasional diberikan paling lambat 21 hari sebelum hari H.

"Karena kita memulai dan nanti akan me-review di setiap periode evaluasi maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan batasan waktu, (yaitu) 14 hari dan 21 hari," tutur Menparekraf.

Baca juga: 6 Agenda Pariwisata di Sumatera Barat Masuk Karisma Event Nusantara 2024

Ia menyampaikan, batasan waktu tersebut harus dipatuhi dan diharapkan tidak ada keterlambatan perizinan.

Pasalnya, tambah dia, izin penyelanggaraan event akan sangat berpengaruh terhadap aspek promosi dan persiapan lokasi acara.

"Belum (venue di luar Jakarta), baru venue yang tadi diumumkan, ada lima, berproses," ucapnya.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com