JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk memperluas sektor usaha penerima insentif fiskal.
Ada 11 sektor lain di luar manufaktur yang mendapat insentif fiskal, salah satunya sektor pariwisata.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus Covid-19.
Baca juga: Hotel di Indonesia Mulai Luncurkan Promo Voucher dengan Masa Berlaku Hingga 2 Tahun
"Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama,"kata Wishnutama seperti dikutip siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
"Bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19 ini," lanjut Wishnutama.
Ia juga mengatakan sejak kemunculan pandemi Covid-19, Kemenparekraf menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata.
Lanjutnya, Kemenparekraf segera merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Adapun tiga tahapan yang digarap Kemenparekraf untuk menanggulangi dampak Covid-19 ini di antaranya tahapan tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.
Pada masa tanggap darurat, Kemenparekraf berfokus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini termasuk berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif untuk meringankan beban dan biaya operasional.
"Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak Covid-19 terhadap sektor pariwisata," ujar Wishnutama.
Baca juga: 5 Cara Dukung Restoran dan Hotel Selama Pandemi Corona, Beli Voucher sampai Tulis Review
Ia pun mengajak pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi ini.
Kata dia, saat ini Kemenparekraf juga telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor parekraf.
Selain itu, Kemenparekraf juga telah membentuk Pusat Krisis Teintegrasi.
Sebelumnya pada Selasa (14/4/2020) malam, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataannya di Jakarta mengatakan pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan.