Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat

Kompas.com - 13/01/2021, 17:56 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mulai menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11 – 25 Januari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Merespon hal itu, Pemkab Bandung mengeluarkan aturan mengenai PPKM melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4431/51/HUK tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Khususnya tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung, dipastikan akan tetap dibuka dengan pembatasan yang ketat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud.

Baca juga: PHRI Jabar: PPKM Bisa Buat Okupansi Hotel Terjun Bebas

“Pembatasan yang berlaku sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan juga sesuai dengan keputusan gubernur di tingkat provinsi jawa barat, surat edaran gubernur, dan surat edaran bupati,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Yosep Nugraha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini paparan lengkap pembatasan operasional tempat wisata di Kabupaten Bandung seperti yang dirangkum Kompas.com:

Wayang Windu Panenjoaninstagram.com/wwp1800skypark Wayang Windu Panenjoan

1. PPKM di tempat wisata

Terkait pelaksanaan PPKM di tempat wisata, segala kegiatan di lokasi wisata termasuk objek wisata alam, kolam renang atau waterboom atau waterpark, wisata tirta/air, arung jeram, agro wisata, desa wisata, dan bumi perkemahan tetap diperbolehkan.

Namun, ada pembatasan khusus yang diberlakukan. Yakni jumlah pengunjungnya paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal pengunjung di lokasi wisata.

Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi sesuai dengan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional untuk lokasi wisata dibatasi mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB saja.

Karena jam operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja, maka kegiatan menginap dalam hal ini berkemah di bumi perkemahan tidak lagi diperbolehkan.

2. Pembatasan di tempat wisata air

“Untuk wisata air, ini ada ketentuan khusus dari Kepgub (Keputusan Gubernur) tentang protokol kesehatan di sektor pariwisata, budaya, dan ekraf yang diberlakukan selama masa PPKM ini,” terang Yosep.

Ketentuan tersebut mencakup jam operasional mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB, jumlah maksimal pengunjung hanya 25 persen dari batas maksimal, dan harus menutup area fasilitas permainan air.

“Perosotan air, air mancur, yang memungkinkan memunculkan kerumunan orang atau antrean. Karena prinsip PPKM ini adalah untuk menghindari terjadinya kerumunan,” sambung Yosep.

Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

3. PPKM di tempat makan

Kemudian, untuk pelaksanaan PPKM di restoran/rumah makan/kafe, termasuk jumlah maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat hanya sebesar 25 persen dari batas maksimal kapasitas tempat tersebut.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara jam operasional untuk restoran, rumah makan, kafe, dan usaha jasa makan-minum lainnya yang sejenis dibatasi hanya mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com