Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro, Pembatasan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Dilonggarkan

Kompas.com - 11/02/2021, 12:31 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menindaklanjuti adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun mengeluarkan aturan terbaru.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/172/Disparbud tentang PPKM Berbasis Mikro dalam Penanganan Covid-19 Sektor Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif di Wilayah Kabupaten Bandung.

SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Bupati Bandung Nomor 443.1/308/HUK. SE Disbudpar ini mengatur di antaranya mengenai tempat-tempat wisata, penyelenggaraan acara, usaha jasa tirta, tempat makan, dan sektor perhotelan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat

“Imbauan kepada seluruh pihak, untuk bersamasaling peduli terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan. Mengikuti aturan pemerintah dengan taat untuk kepentingan bersama,” kata Kadisparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha pada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Aturan selama PPKM Mikro di Kabupaten Bandung

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan yang tertera dalam SE tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Tempat wisata

Untuk tempat wisata, kegiatan diizinkan secara terbatas berdasarkan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional diizinkan dari pukul 06.00–17.00 WIB. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung di tempat wisata.

Wisata camping diizinkan hanya bagi individual dan keluarga dengan pengaturan 50 persen per tenda. Pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat harus dilakukan.

Camping yang bersifat komunitas dihentikan sementara dan tidak boleh mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan orang.

2. Usaha jasa tirta

Untuk usaha jasa tirta wisata, seperti kolam renang atau pemandian air panas, diizinkan beroperasi pukul 08.00–17.00 WIB.

Baca juga: Kabupaten Bandung Mulai PPKM, Tempat Wisata Dipantau Ketat

Namun, fasilitas permainan air, seperti perosotan air, waterboom, dan air mancur yang dapat memunculkan kerumunan orang harus ditutup.

Tempat wisata tirta juga tidak diizinkan menyediakan layanan sewa peralatan atau perlengkapan renang, seperti pakaian renang, ban, dan pelampung.

3. Restoran, rumah makan, dan kafe

Kegiatan makan dan minum di tempat diizinkan dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Jam operasional pukul 08.00–21.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koryu Space Japan Foundation, Working Space Gratis di Jakarta

Koryu Space Japan Foundation, Working Space Gratis di Jakarta

Travel Update
 Legaran Svarnadvipa di Tanah Datar Sumbar, Pertunjukkan Seni untuk Korban Bencana

Legaran Svarnadvipa di Tanah Datar Sumbar, Pertunjukkan Seni untuk Korban Bencana

Travel Update
Pengalaman ke Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung, Menyejukkan Mata

Pengalaman ke Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung, Menyejukkan Mata

Jalan Jalan
Taman Sejarah Bandung: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Taman Sejarah Bandung: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Antik Cikapundung di Bandung Naik DAMRI dan Angkot

Cara ke Pasar Antik Cikapundung di Bandung Naik DAMRI dan Angkot

Travel Tips
Larangan 'Study Tour' Disebut Tak Berdampak pada Pariwisata Dieng

Larangan "Study Tour" Disebut Tak Berdampak pada Pariwisata Dieng

Travel Update
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024, Bisa Libur 4 Hari

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024, Bisa Libur 4 Hari

Travel Update
Ada Anggapan Bali Dijajah Turis Asing, Menparekraf Tidak Setuju

Ada Anggapan Bali Dijajah Turis Asing, Menparekraf Tidak Setuju

Travel Update
Ada Kecelakaan Bus 'Study Tour' Lagi, Sandiaga: Akan Ada Sanksi Tegas

Ada Kecelakaan Bus "Study Tour" Lagi, Sandiaga: Akan Ada Sanksi Tegas

Travel Update
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Relasi Ambarawa-Tuntang Juni 2024

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Relasi Ambarawa-Tuntang Juni 2024

Travel Update
Itinerary 2 Hari 1 Malam di Badui Dalam, Bertemu Warga dan ke Mata Air

Itinerary 2 Hari 1 Malam di Badui Dalam, Bertemu Warga dan ke Mata Air

Itinerary
3 Aktivitas di Taman Sejarah Bandung, Nongkrong Sambil Belajar Sejarah

3 Aktivitas di Taman Sejarah Bandung, Nongkrong Sambil Belajar Sejarah

Jalan Jalan
Rute Naik Angkot ke Taman Sejarah Bandung dari Gedung Sate

Rute Naik Angkot ke Taman Sejarah Bandung dari Gedung Sate

Travel Tips
Hotel Accor Meriahkan Java Jazz 2024 dengan Kuliner dan Hiburan

Hotel Accor Meriahkan Java Jazz 2024 dengan Kuliner dan Hiburan

Travel Update
787.900 Turis China Kunjungi Indonesia pada 2023, Sebagian ke Labuan Bajo

787.900 Turis China Kunjungi Indonesia pada 2023, Sebagian ke Labuan Bajo

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com