Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 01/07/2021, 15:28 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Pelaku perjalanan udara domestik jarak jauh, terutama untuk daerah Jawa dan Bali, harus mengantongi kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam bingkai PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Adapun, kartu vaksin yang dimaksud berisi informasi tentang minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: Wisata Vaksin di Bali Dibanderol Mulai Rp 4 Jutaan, Ini Paketnya

Calon penumpang pesawat rute domestik jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR dalam jangka waktu H-2 sebelum keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi lainnya. 

Sebagai informasi, kartu vaksin juga diperlukan bagi pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan bus dan kereta api. 

Baca juga: Mulai 29 Juni, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Rute Domestik Lion Air Group

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (seperti) pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021).

Luhut menjelaskan tujuan aturan kartu vaksin Covid-19 tersebut. 

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain yang mendapat vaksin karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," tambahnya. 

Baca juga: Tren Wisata Vaksin, Travel Agent Indonesia Mulai Jual Paket Perjalanan ke Luar Negeri

Melansir dari Kompas.com, kartu atau sertifikat aksin untuk tiap dosisnya akan didapat jika seseorang telah menjalani vaksinasi.

Untuk mengecek kartu vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs web https://pedulilindungi.id/. Adapun, kartu dapat diunduh melalui aplikasi tersebut.

Seluruh tempat wisata ditutup sementara

Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali.

Dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, untuk pekerja hotel non-penanganan karantina Covid-19 yang masuk dalam lingkup sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, seluruh tempat wisata, taman, area publik, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tutup sementara.

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Kabupaten Semarang yang Tutup Sementara, Jangan Kecele Ya

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 (Juli 2021)," ujarnya. 

Tidak hanya itu, kegiatan dine-in di tempat umum, seperti di warung makan dan rumah makan yang berdiri sendiri maupun di mal, juga ditiadakan. Hanya layanan delivery atau take away yang boleh beroperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com