Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Wisata di Kabupaten Bogor Kantongi Izin Buka, Ada Cimory Dairyland

Kompas.com - 03/11/2021, 20:11 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

CIBINONG, KOMPAS.com - Empat tempat wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, boleh beroperasi kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Selasa (2/11/2021) seperti dikutip dari Antara

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan di Puncak dan Sentul Bogor, Antisipasi Libur Nasional.

Empat wisata yang merupakan tempat konservasi hewan dan tumbuhan tersebut:

  1. Taman Safari Indonesia Cisarua
  2. Taman Buah Mekarsari Cileungsi
  3. Cimory Dairyland
  4. Agrowisata Gunung Mas

"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," kata Titi.

Baca juga: 5 Aktivitas Menarik di Lembah Pinus Camp & Cafe Bogor, Bisa Jelajah Alam

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3. 

Kegiatan wisata di Taman Buah Mekarsari di Bogor, Jawa Barat.dok. Instagram @mekarsari_fruitgarden Kegiatan wisata di Taman Buah Mekarsari di Bogor, Jawa Barat.

Aturan operasional

Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor mengatur operasional wisata konservasi yaitu:

  • Menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Tutup pukul 17.00 WIB
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Baca juga: 5 Camping Ground di Sentul Bogor

Tempat wisata yang masih tutup

Sementara itu, beberapa tempat wisata lainnya seperti wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara.

Kemudian, wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.

Tempat penginapan

Tempat penginapan boleh buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1. (M Fikri Setiawan/Risbiani Fardaniah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com