Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nginap di Bogor, Tamu Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Antigen 1x24 Jam

Kompas.com - 05/11/2021, 08:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seluruh wisatawan yang hendak menginap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, Kamis (4/11/2021).

“(Benar tertera di) Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan ketujuh (yang mencakup aturan menginap di Kabuapten Bogor),” ungkap dia.

Baca juga:

SK yang dimaksud adalah SK Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Adapun, SK Bupati Bogor Nomor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 ini berlaku untuk periode 2-15 November 2021.

Dalam SK tersebut disampaikan bahwa resor, cottage, vila, homestay, dan penginapan sudah diizinkan untuk menerima tamu dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, para pengelola penginapan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya menerima tamu yang menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen.

Dua orang wisatawan tengah menikmati pemandangan Gunung Gede Pangrango saat momen golden sunrise yang dilihat dari Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Kamis (27/5/2021).kompas.com / Fikria Hidayat Dua orang wisatawan tengah menikmati pemandangan Gunung Gede Pangrango saat momen golden sunrise yang dilihat dari Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Kamis (27/5/2021).

Terkait apakah ada pengecualian dari hasil negatif tes rapid antigen bagi tamu dari wilayah Jabodetabek, Titi mengacu pada SK Bupati Bogor tersebut.

“Kalau di SK Bupati tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Baca juga:

Hotel bisa terima kapasitas maksimal 50 persen, tapi...

Meski penginapan di Kabupaten Bogor sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, masih ada batasan yang diatur dalam SK tersebut.

Misalnya adalah jasa perawatan tubuh, kecantikan, dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, atau terapi yang masih harus ditutup untuk sementara waktu.

Selain itu, area bernyanyi seperti tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi kembali. Namun, pusat kebugaran sudah diizinkan untuk beroperasi.

Aturannya adalah pusat kebugaran hanya menerima maksimal 25 persen kunjungan dari kapasitas maksimal, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com