Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Vaksin Dianjurkan sampai Booster Kedua

Kompas.com - 13/06/2023, 22:16 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat saat ini dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua, terutama bagi yang berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak Jumat (9/6/2023).

Baca juga:

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui keterangan resmi, Minggu (10/6/2023).

Sementara itu, aturan terkait anjuran vaksinasi Covid-19 saat naik pesawat juga disampaikan oleh VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro.

"Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat," papar Cin Asmoro lewat siaran pers, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Penumpang Pesawat Lion Group Kini Tak Wajib Pakai Masker

Ilustrasi pelaku perjalanan di bandara Angkasa Pura I.Dok. Angkasa Pura I Ilustrasi pelaku perjalanan di bandara Angkasa Pura I.

Selain anjuran vaksinasi untuk syarat perjalanan naik pesawat, calon penumpang pesawat juga dianjurkan untuk tetap mengenakan masker, terutama bagi yang berisiko tertular Covid-19.

Tidak hanya itu, mereka dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala.

Baca juga:

Adapun menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, pihaknya akan menerapkan penyesuaian protokol kesehatan (prokes) tersebut secara bertahap.

"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap, dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi," jelas Irfan lewat keterangan resmi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Naik Transjakarta, LRT, dan MRT Kini Tak Wajib Pakai Masker

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com