Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Libur Nataru, Menparekraf Siapkan Panduan dan Surat Edaran

Kompas.com - 21/11/2023, 15:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang periode libur panjang Natal 2023 dan tahun baru (Nataru) 2024, pemerintah mulai bersiap-siap karena diperkirakan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal, salah satunya panduan wisata Nataru. 

Baca juga: Ini Tanggal dan Relasi Favorit Penumpang Kereta Nataru 2023

"Panduan wisata Nataru yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan," kata Menparekraf usai Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

Selain panduan, ia juga akan menyebar surat edaran untuk pengelolaan transportasi dan tempat wisata agar tidak terjadi kelebihan muatan. 

"Kami (juga) akan memperkuat dengan surat edaran, setiap dinas pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh wilayah nusantara. Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak overcapacity," jelasnya.

Tak hanya itu, Sandiaga menambahkan, produk-produk ekonomi kreatif juga tengah dikurasi. 

Hal tersebut guna memberikan nilai tambah maksimal bagi penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja bagi ekonomi setempat.

Baca juga:

Tingginya pergerakan masyarakat

Suasana Candi Borobudur saat dikunjungi wisatawan.Pemprov Jateng Suasana Candi Borobudur saat dikunjungi wisatawan.

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan memprediksi potensi pergerakan masyarakat selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 mencapai 107,63 juta orang, atau 39,83 persen dari total populasi nasional.

Angka ini naik cukup signifikan jika dibandingkan tahun lalu dengan 44,17 juta pergerakan penumpang.

"Tahun ini diprediksi 107,63 juta orang. Jadi, meningkatnya sangat signifikan di atas 100 persen (143,65 persen)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis. 

Baca juga:

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com